Dasar Hukum

Peraturan Daerah  Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif dan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 126 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Definisi Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Dasar Pengenaan dan Tarif

Dasar Pengenaan PBB P-2 adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan :

NJOP <- Rp 1.000.000.000 ditetapkan 0.1%

Rp 1.000.000.000 < NJOP <- Rp 2.000.000.000 ditetapkan 0,15%

NJOP -> Rp 2.000.000.000 ditetapkan 0,2%

Besaran NJOPTKP adalah Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)

Cara Perhitungan

Besaran Pokok PBB P2=Tarifx(NJOP-NJOPTKP)

Masa Pajak

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
2. Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Tempat Pembayaran

Pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan dapat dilakukan di Bank Jateng.

Sanksi Administrasi

Keterlambatan pembayaran melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan.

Pelayanan

Keterlambatan pembayaran melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan. Jenis Pelayanan :

1. Keberatan

2. Pembetulan

3. Pengurangan

4. Keringanan

5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pelayanan Keberatan, Pembetulan dan Pengurangan dapat dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta, Kompleks Balaikota Surakarta Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta.

Pelayanan Keberatan, Pembetulan dan Pengurangan diajukan paling lambat 3 (Tiga) Bulan terhitung diterimanya SPPT PBB-P2 oleh Wajib Pajak.