Biaya Layanan

Seluruh layanan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surakarta diberikan tanpa biaya (Rp 0). Masyarakat tidak dipungut biaya apa pun dalam proses pelayanan, sesuai dengan komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan bebas pungli.

Jenis Layanan BAPENDA

Pajak PBJT

Pajak Barang dan Jasa Tertentu adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sedangkan Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir

Pajak PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Pajak BPHTB

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak bagi individu atau badan usaha atas penyelenggaraan papan iklan