Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi yang diatur adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok
Badan Pendapatan Daerah memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub Pendapatan Asli Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi
- perumusan kebijakan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta koordinasi dan sinkronisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta koordinasi dan sinkronisasi Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
- pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta koordinasi dan sinkronisasi Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta koordinasi dan sinkronisasi Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
- pelaksanaan kesekretariatan Badan terkait perencanaan dan penganggaran, umum, kepegawaian dan organisasi
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya