Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Definisi Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah
Obyek Pajak Air Tanah
adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Subyek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Dasar Pengenaan
adalah Nilai Perolehan Air Tanah
Faktor Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah
1. Jenis sumber air
2. Lokasi sumber air
3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
5. Kualitas air
6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air
Tarif Pajak
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% x Nilai Perolehan Air Tanah
Pembayaran Pajak
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan