Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Definisi Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah

Obyek Pajak Air Tanah

adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah

Subyek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah

Dasar Pengenaan

adalah Nilai Perolehan Air Tanah

Faktor Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah

1. Jenis sumber air

2. Lokasi sumber air

3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air

4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan

5. Kualitas air

6. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

Tarif Pajak

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% x Nilai Perolehan Air Tanah

Pembayaran Pajak

Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10. Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan