Surat Edaran Nomor 1136 Tahun 2026 tentang Penggunaan Media Sosial dalam Penyebarluasan Informasi bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Surakarta
Maksud: memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi baik kepada antar institusi maupun masyarakat.
Tujuan: menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial.
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dalam menggunakan media sosial memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
2. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut Kebijakan Negara / Pemerintah / Instansi, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
3. Tidak menyalahgunakan informasi Internal Negara / Pemerintah / Instansi untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
4. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
5. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi melalui media sosial.
6. Menggunakan Bahasa yang sopan serta tidak membuat dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat.