Dasar Hukum

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Definisi Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Dasar Pengenaan dan Tarif

Dasar Pengenaan PBB P-2 adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan :

NJOP <- Rp 1.000.000.000 ditetapkan 0.1%

Rp 1.000.000.000 < NJOP <- Rp 2.000.000.000 ditetapkan 0,15%

NJOP -> Rp 2.000.000.000 ditetapkan 0,2%

Besaran NJOPTKP adalah Rp 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)

Cara Perhitungan

Besaran Pokok PBB P2=Tarifx(NJOP-NJOPTKP)

Masa Pajak

1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
2. Saat yang menentukan pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Tempat Pembayaran

Pembayaran PBB Pedesaan dan Perkotaan dapat dilakukan di Bank Jateng.

Sanksi Administrasi

Keterlambatan pembayaran melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan.

Pelayanan

Keterlambatan pembayaran melebihi jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) per bulan. Jenis Pelayanan :

1. Keberatan

2. Pembetulan

3. Pengurangan

4. Keringanan

5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pelayanan Keberatan, Pembetulan dan Pengurangan dapat dilakukan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta, Kompleks Balaikota Surakarta Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta. Pelayanan Keberatan, Pembetulan dan Pengurangan diajukan paling lambat 3 (Tiga) Bulan terhitung diterimanya SPPT PBB P-2 oleh Wajib Pajak.