Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) P2 Tahun 2021, kemarin (26/11).

Peluncuran dilakukan oleh Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo di kantor BPPKAD Kota Surakarta. Sekaligus menandai operasional lima mobil koordinator wilayah (korwil) pembawa SPPT PBB 2021 untuk didistribusikan ke wajib pajak di seluruh kelurahan di Kota Bengawan.

Wali kota menyebut peluncuran ini bentuk pelayanan sepenuh hati oleh BPPKAD Kota Surakarta ke wajib pajak. “Harapannya, dengan diluncurkan November ini, pada awal tahun mendatang wajib pajak sudah membayar pajak. Otomatis indikator penilaian lima mantap slogan BPPKAD Kota Surakarta ini sudah terpenuhi. Yakni mantap kejujuran, mantap disiplin, mantap pelayanan, mantap organisasi, dan mantap gotong royong. Maka kemajuan Kota Solo akan lebih baik lagi,” bebernya.

Peluncuran SPPT PBB yang lebih awal ke masyarakat ini sudah kali kedua dilakukan oleh BPPKAD Kota Surakarta. Wali Kota mengklaim perolehan pajak tahun ini bisa menjadi modal Pemkot Surakarta saat menghadapi pandemi Covid-19 mulai awal Maret lalu. Sebesar Rp 70 miliar.

“Saat Maret lalu saya tetapkan kejadian luar biasa (KLB), program yang kami lakukan aman. Maka saya berharap, tahun ini pencapaiannya harus melebihi target. Ketika hasilnya besar, maka pendapatan asli daerah (PAD) bisa dikembalikan ke masyarakat. Terutama di bidang kesehatan,” sambungnya.

Rudy menambahkan, peluncuran ini juga menjadi salah satu benefit dari smart city. Tujuannya, agar pelayanan ke masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah. Sekaligus mempercepat penanganan bila ada masalah, mengurangi penyimpangan dalam rangka implementasi program kerja pemkot Surakarta di bidang PAD.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad menambahkan, realisasi PBB 2020 sampai 5 November senilai Rp 73.163.962.052. Atau terlampaui 109 persen. Dengan total capaian target semua pajak sebesar 105 persen.

“Dengan kondisi seperti ini, berarti masyarakat sudah membayar pajak dengan sepenuh hati. Walaupun di masa pandemi ini, wajib pajak tetap membayar dengan kemampuan yang tidak seperti dulu. Membuktikan masyarakat betul-betul sadar pajak yang dibayar akan direalisasi oleh pemkot melalui program pembangunan dan berbagai stimulus untuk pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Yosca mengatakan SPPT 2021 berjumlah 137.949 surat. Terbagi 56 kelurahan di lima kecamatan di Kota Surakarta. Kecamatan Banjarsari sebanyak 44.894 surat, Kecamatan Serengan sebanyak 11.128 surat, Kecamatan Pasar Kliwon sebanyak 20.543 surat, Kecamatan Jebres sebanyak 39.279 surat, dan Kecamatan Laweyan sebanyak 22.105 surat.

“Kami menyediakan penghargaan bagi 1.500 pembayar pajak pertama akan kami berikan apresiasi. Agar memotivasi wajib pajak lain dalam hal ketaatan pembayar pajak,” pungkasnya.

sumber radar solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *