Pemerintah Kota (Pemkot) mengalokasikan tambahan anggaran senilai Rp500 juta untuk penataan kawasan di Solo utara, khususnya di koridor Jl. Adi Sumarmo dan kawasan ring road utara pada APBD Perubahan 2015. Alokasi anggaran tersebut sudah muncul dalam rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2015 yang kini dibahas di DPRD Solo.
Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, sebelumnya menyebut ada tambahan alokasi anggaran untuk urusan wajib penataan ruang senilai Rp6,07 miliar. Tambahan dana itu, kata Wawali, akan digunakan untuk penataan kawasan Pasar Gede, penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) penataan koridor Jl. Adi Sumarmo dan RTBL penataan kawasan ring road utara.
Dokumen rancangan PPAS tak menyebut secara rinci detail kegiatannya. Dokumen tersebut hanya menyebut program pemanfaatan ruang kota sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang semula Rp233,5 juta menjadi Rp298,9 juta dan peningkatan konsistensi pemanfaatan ruang dengan RTRW dan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) yang semula Rp881,9 juta menjadi Rp1,05 miliar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo, Ahyani, saat ditemui solopos.com, Kamis (25/6/2015) sore, mengatakan tambahan anggaran khusus untuk penyusunan RBTL hanya Rp500 juta yang terbagi masing-masing Rp250 juta untuk penataan koridor Jl. Adi Sumarmo Banyuanyar dan kawasan ring road Mojosongo. Dia menjelaskan RBTL itu merupakan konsep penataan kawasan sebagai turunan dari RTRW dan RDTRK. Dokumen yang dihasilkan, kata dia, akan menjadi panduan untuk pekerjaan fisiknya.
“RBTL itu kegiatan sebelum DED [detail engineering design] meskipun dalam dokumen itu sudah diketahui kebutuhan anggarannya untuk pekerjaan fisiknya. Konsep perencanaannya ya kayak city walk. Jadi ada pedestrian dan sebagainya. Rencana itu yang sekarang baru disusun DTRK [Dinas Tata Ruang Kota],” kata dia.
Penataan kawasan itu, harap Ahyani, bisa memicu kebangkitan daerah bisnis dengan munculnya pusat perdagangan, pusat perbelanjaan, kuliner, bahkan sampai hotel. Dia menunjukkan lokasi penataan koridor Jl. Adi Sumarmo berada mulai dari batas kota di Banyuanyar ke timur sampai Komplang. Sementara lokasi penataan ring road utara itu mulai dari perempatan Jl. Jaya Wijaya Mojosongo ke timur sepanjang 1 km sampai simpang empat ring road batas kota di Mojosongo.
“Koridor ring road Mojosongo itu sebagai pintu masuk Solo dari utara selain dari kawasan Jurug. Jalur itu akan menjadi jalur nasional dan provinsi. Nah, untuk fisiknya memang di 2016 tetapi melihat anggarannya dulu. Kemampuan keuangan kami seperti apa. Pekerjaan fisik itu tidak mungkin di perubahan APBD 2015 karena waktunya tidak cukup dan pekerjaannya menjadi tergesa-gesa. Hasilnya pun tak maksimal,” tutur dia.
Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Supriyanto, mengatakan penyusunan RTBL penataan kawasan ring road belum pernah dipaparkan di Komisi II. Dia ingat DTRK baru menyampaian konsep penataan koridor Jl. Adi Sumarmo. Data yang ada di PPAS itu, kata dia, masih bersifat makro dan akan dipertajam pada pembahasan rencana kegiatan anggaran (RKA) di Komisi II.
“Anggaran itu kalau tidak memungkinkan ya bisa dirasionalisasi. Termasuk tambahan anggaran penataan kawasan Pasar Gede senilai Rp5,4 miliar itu juga belum ada paparan di Komisi II. Padahal pada penataan kawasan Pasar Gede pada 2012 lalu menimbulkan persoalan. Usulan anggaran penataan Pasar Gede itu tidak logis. Dulu pernah dianggarkan dan muncul persoalan kok sekarang diusulkan lagi,” tutur dia.