Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan penunjang pemerintahan di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. menyusun rencana strategis dan rencana kerja Badan;
  2. memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan badan sesuai dengan bidang tugas;
  4. menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundang- undangan;
  5. menerapkan standar pelayanan minimal;
  6. menyusun dan menerapkan standar prosedur operasional sesuai bidang tugas;
  7. menyelenggarakan pengelolaan kesekretariatan, meliputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, pendapatan, umum dan kepegawaian;
  8. menyusun kebijakan teknis di bidang pendaftaran, pendataan dan dokumentasi;
  9. menyusun kebijakan teknis di bidang penetapan;
  10. menyusun kebijakan teknis di bidang penagihan;
  11. menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan dan pelayanan umum dan/atau perizinan di bidang pendapatan daerah;
  12. menyelenggarakan pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
  13. menyelenggarakan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  14. menyelenggarakan pelaksanaan perhitungan, penetapan dan angsuran pajak daerah;
  15. menyelenggarakan pengelolaan dan pembukuan penerimaan pajak;
  16. menyelenggarakan pelaksanaan penagihan atas pembayaran pajak daerah dan kurang bayar pajak daerah;
  17. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan pendapatan daerah;
  18. menyelenggarakan kerjasama di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  19. menyelenggarakan koordinasi di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  20. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian teknis urusan pendapatan daerah;
  21. menyusun indikator dan pengukuran kinerja di bidang pendapatan daerah;
  22. menyelenggarakan pembinaan unit pelaksana teknis pada Badan;
  23. menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  24. menyelenggarakan pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) badan;
  25. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  26. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
  27. memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  28. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas tambahan terkait kedinasan yang diberikan oleh atasan.