DASAR HUKUM
Perwali Kota Surakarta Nomor 113 Tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan BPHTB.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daearh.
DEFINISI PAJAK BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
SUBJEK PAJAK BPHTB
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan.
WAJIB PAJAK BPHTB
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan.
OBJEK PAJAK BPHTB
Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
NPOPTKP & TARIF
|
JENIS PEROLEHAN HAK
|
NPOPTKP : RP. 300.000.000,-
Tarif : 2.5%
|
|
NPOPTKP : RP. 80.000.000,-
Tarif : 2.5%
|
|
NPOPTKP : RP. 60.000,-
Tarif : 5 %
|
|