DASAR HUKUM
Perwali Kota Surakarta Nomor 113 Tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan BPHTB.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daearh.
DEFINISI PAJAK BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
SUBJEK PAJAK BPHTB
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan.
WAJIB PAJAK BPHTB
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tananh dan/atau Bangunan.
OBJEK PAJAK BPHTB
Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 NPOPTKP & TARIF
JENIS PEROLEHAN HAK
NPOPTKP : RP. 300.000.000,-
Tarif        : 2.5%
  • Hibah Wasiat (Satu derajat ke atas ; Satu derajat ke bawah)
  • Waris
NPOPTKP : RP. 80.000.000,-
Tarif        : 2.5%
  • Hibah Wasiat (Satu derajat ke atas ; Satu derajat ke bawah)
NPOPTKP : RP. 60.000,-
Tarif        : 5 %
  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Hibah Wasiat; (Tidak satu derajat ke atas ataupun ke bawah)
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan penunjukan pembeli dalam lelang;
  • Pelaksanaan putusab hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Penggabungan usaha;
  • Peleburan usaha;
  • Pemekaran usaha; atau
  • Hadiah
  • Perolehan Hak Rumah Sederhana Sehan dan RSS melalui KPR bersubsidi
  • Pemberian Hak Baru
  • Pemberian Hak Baru sebagai kelanjutan Pelepasan Hak
  • Pemberian Hak Baru diluar pelepasan bank