Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta (BAPENDA)

Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah. Bapenda Surakarta memiliki Moto yaitu CERMAT: Cepat Ramah Mudah Akuntabel Transparan.

Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri atas:
    1. Sub Bagian Administrasi dan Umum
  3. Bidang Penetapan, terdiri atas:
    1. Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan; dan
    2. Sub Bidang Dokumentasi dan Pelaporan;
  4. Bidang Penagihan, terdiri atas:
    1. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan; dan
    2. Sub Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan;
  5. Bidang Pendataan, terdiri atas:
    1. Sub Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan; dan
    2. Sub Bidang Pendaftaraan, Pendataan dan Sistem Informasi;
  6. UPT; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Aplikasi & Layanan Kami